Wednesday, January 23, 2008

Perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya.

Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:� Jasa Pemindahan Uang (Transfer)� Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaan atauperorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaran ataumenyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain (dalam atau luarnegeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek,kwitansi, surat aksep dan

Contoh artikel tentang : PERATURAN BANK INDONESIA

NOMOR : 1 / 9 /PBI/1999TENTANGPEMANTAUAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISABANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANKGUBERNUR BANK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangatdibutuhkan dalam rangka penyusunan neraca pembayarandan posisi investasi internasional Indonesia;b. bahwa laporan kegiatan lalu lintas devisa yang lengkap,benar dan tepat waktu merupakan faktor penting